Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen dari daya tampung.
Persyaratan untuk jalur ini yakni:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru selesai
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua
- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
Jadwal kegiatan untuk jalur ini diantaranya:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB