3.Negara Indonesia sebagai negara hukum sangat menjunjung tinggi penghormatan dan penghargaan terhadap HAM. Perlindungan hukum yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia tertera pada Ketetapan MPR Republik Indonesia No . . . . .
A.XVI/MPRI/1998 Tentang HAM
B.XVII/MPRI/1998 Tentang HAM
C.XVII/MPRI/1999 Tentang HAM
D.XVIII/MPRI/1998 Tentang HAM
E.XVIII/MPRI/1999 Tentang HAM
4.Upaya perlindungan HAM di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan dibentuknya pengadilan HAM. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran HAM ....
A.yang dilakukan oleh negara
B.berat dan ringan