PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1 SMA-SMK Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Berkas Persyaratan dan Link Pendaftarannya

- 6 Juni 2022, 07:45 WIB
PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1 Jenjang SMA-SMK Mulai Dibuka Hari Ini, Berkas Persyaratan dan Link Pendaftarannya
PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1 Jenjang SMA-SMK Mulai Dibuka Hari Ini, Berkas Persyaratan dan Link Pendaftarannya /PPDB Jawa Barat

UTARA TIMES - PPDB Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 telah dibuka hari ini, 6 Juni 2022. Apa saja berkas persyaratan yang diperlukan? Simak selengkapnya.

PPDB Jawa Barat 2022 ini dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang akan berlangsung hingga tanggal 10 Juni 2022.

Untuk diketahui, tahun ini, PPDB Jawa Barat 2022 tidak menggunakan rangking rapor, melainkan penambahan jalur zonasi.

Penambahan tersebut yakni dari yang sebelumnya 68, menjadi 83 zonasi, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2022 SMA, SMK, dan SLB Dibuka Hari Ini, Cek Kelengkapan Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Adapun untuk persyaratan PPDB Jawa Barat 2022 untuk SMA, SMK, SLB, simak berikut ini, sebagaimana dikutip dari Disdik Jabar.

Dokumen Persyaratan PPDB

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Roda Roda Gila SCTV Hari Ini Senin 6 Juni 2022: Mika Mulai Akrab dengan Nando

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Ke

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss, KBRI Sebut Terkendala Hal Ini

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Baca Juga: Profil dan Biodata Amanda Lucson, Pemeran Melani dalam Film Rumah Kuntilanak

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: Jadwal NBA Finals Game 2: Warriors Vs Celtics Live O Channel Hari Ini Senin 6 Juni 2022

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Adapun pendaftarannya bisa dilakukan secara online, sebagai berikut:

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Kemudian, Login menggunakan Username dan Password yang diberikan oleh sekolah asal.

Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022, disertai dengan link pendaftarannya.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah