Berikut adalah syarat khusus bagi CPDB PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang MTsN dan MAN Jalur Tahfidz Al Quran:
-calon peserta didik baru mengunggah setifikat atau piagam tahfiz Al-Qur'an
-calon peserta didik baru menyertakan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru yang dibubuhi materai Rp10.000
-calon peserta didik baru mengikuti seleksi hafalan Al-Qur'an secara online, yang grading atau penilaiannya berdasarkan hafalan juz terbanyak sampai terendah secara online-
-apabila calon peserta didik baru yang mendaftar memiliki hafalan dengan jumlah juz yang sama, maka seleksi berikutnya akan dinilai berdasarkan tajwid terbaik
-calon peserta didik baru menghafal minimal 3 juz dan dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga tahfiz atau keterangan dari kepala madrasah/sekolah
-calon peserta didik baru memilih 1 pilihan madrasah
-calon peserta didik baru yang tidak diterima tidak bisa mendaftar di madrasah lain tetapi bisa mendaftar pada jalur lain
-calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
-calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan hasil seleksinya akan dianggap gugur dan hanya bisa mendaftar kembali di jalur tahap akhir