Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya

- 24 Juni 2022, 15:15 WIB
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya /tim portalkudus/kip kuliah kemdikbud

UTARA TIMES - Berikut ini penjelasan bagaimana cara daftar KIP kuliah lengkap dengan tata cara dan syaratnya.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut ini penjelasan bagaimana cara daftar dan syarat yang harus dilengkapi.

Bagi yang ingin mendaftar KIP Kuliah bisa dengan membaca ulasan bagaimana cara daftar dan syarat yang harus dilengkapi yang tertulis di ulasan ini.

Baca Juga: Biodata Beby Tsabina Pemeran Monaga Film Naga Naga Naga, Ada Instagram, Umur, hingga Hobi

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Simak penjelasan bagaimana cara daftarnya di sini.

sebagaimana dilansir Utara Times dari laman kemendikbud, KIP Kuliah ditujukan untuk siswa SMA/SMK yang berprestasi yang melanjutkan pendidikan di universitas namun terkendala finansial.

Pendaftar KIP Kuliah wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

Berikut ini cara daftar KIP Kuliah secara mandiri:

1.Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

2.Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

Baca Juga: Hitung Mundur Idul Adha 2022 Mulai Hari Ini, Kapan Mulai Libur Sekolah?

3.Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);

Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband Season 2 Episode 6A dan 6B: Tanda Kehamilan Inggit Mulai Dirasakan?

5.Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

6.Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Ini syarat penerima KIP Kuliah

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini Jumat 24 Juni 2022, Pertandingan Grup A, lengkap Link Live Streaming

1.Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini Jumat 24 Juni 2022, Pertandingan Grup A, lengkap Link Live Streaming

Ini syarat dokumen pelengkap KIP Kuliah

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2.Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 17 Sub Indo Lengkap Sinopsis: Umi dan Melur Melihat Fir Selingkuh

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika calon pendaftar tidak memiliki dokumen di atas, dapat menggunakan bukti lain berupa keterangan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

Demikian penjelasan bagaimana cara daftar KIP Kuliah lengkap penjelasan syaratnya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah