Kegiatan MPLS disebut juga sebagai laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik.
Hanya saja, praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying juga tak jarang hadir dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.
Namun, dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016 bahwa MPLS diatur menjadi aktivitas yang harus bersifat edukatif dan menyenangkan.
Sehingga para peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.
Berikut tujuan pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru di antaranya adalah:
Baca Juga: Xiaomi Terbaru Luncurkan Mi 12S Ultra, Simak Spesifikasi dan Harga HP Kamera Megah ini