UTARA TIMES – Kasus covid 19 naik di beberapa daerah di Indonesia, Kemendikbud sampaikan aturan ini untuk satuan Pendidikan di seluruh Jenjang. Simak isi nya dalam bagian akhir artikel ini
Kemendikbud keluarkan surat edaran nomor 7 tahun 2022 dengan pertimbangan kenaikan kembali angka kasus Covid 19 di beberapa daerah.
Seperti yang diketahui angka covid-19 di beberapa di Indonesia saat ini kembali mencuat oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid 19 dalam satuan pendidikan.
Kendati demikian Kemendikbud terus berupaya mempercepat vaksinasi dalam satuan pendidikan. Dan tenaga pendidik (PTK) dan vaksinasi pada peserta didik.
Surat edaran ini dikeluarkan Kemendikbud atas adanya diskresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri lain yakni, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengatur tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen di masa pandemi covid-19. Hal ini juga mempertimbangkan proses pembelajaran siswa agar berjalan dengan baik.
Adapun isi surat edaran nomor 7 tahun 2022 tentang penghentian dikresi pembelajaran tatap muka pada Rombongan Belajar (Rombel).
Baca Juga: Link Nonton Film Big Mouth Episode 7-16 Full HD Sub Indo Resmi dan Legal Bukan di Telegram