Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini

- 15 Agustus 2022, 04:30 WIB
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini /Kemendikbud ristek/

UTARA TIMES – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat Edaran (SE) bersama 4 menteri untuk Guru seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Simak informasi selengkapnya.

Pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu, Kemendikbud menyampaikan surat edaran bersama empat menteri tentang diskresi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 nomor 7 tahun 2022 kepada Guru seluruh jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Atas pertimbangan tersebut Kemendikbud bersama 4 menteri lain membuat kesepakatan untuk menetapkan adanya dikresi yang mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Dikutip Utara Times dari laman resmi Kemendikbud bahwa Surat Edaran itu dijelaskan oleh Suharti selaku Sekjen Kemendikbud di Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Kelam Malam Soundtrack Film Pengabdi Setan 1 dan Rahasia Dendam OST Film Pengabdi Setan 2

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”.

Keputusan tersebut di buat Kemendikbud untuk mengurangi resiko yang bisa terjadi akibat paparan covid 19 di dalam lingkup satuan pendidikan.

Baca Juga: 5 Ucapan Selamat HUT RI ke-77 Menyentuh Hati, Dapat Dibagikan di Peringatan 17 Agustus 2022

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan” Ujarnya melanjutkan

Sebelum memutuskan hal ini, Kemendikbud juga sudah berdiskusi dengan pihak lain diluar kementrian terkait agar pembelajaran dapet terlaksana dan tetap aman dari virus Covid-19.

Diketahui, bahwa Diskresi ini di berlakukan hanya pada Pembelajaran tatap muka yang ada pada rombongan belajar dan bukan untuk aktifitas PTM di satuan pendidikan.

Baca Juga: Puisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022 untuk Lomba Anak SD, SMP dan SMA di Peringatan HUT RI ke-77

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.

Selain di satuan pendidikan, Kemendikbud juga meminta agar Pemerintah daerah sigap menanggapi informasi atau surveilans epidemiologi dan melakukan beberapa tahap ini.

Kemendikbud meminta pemerintah daerah melakukan tracing dan tes covid 19 baru kemudian menetapkan kluster penularan covid 19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Kemendikbud juga menyebutkan bahwa Pemda harus memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Itulah info Kemendikbud pada kebijakan yng ditetapkan melalui SE nomor 7 tahun 2022 untuk Guru dan Peserta didik.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x