5 Penyebab SKTP Tidak Valid dan Telatnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022

- 16 Agustus 2022, 04:10 WIB
5 Penyebab SKTP Tidak Valid dan Telatnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan 4 2022
5 Penyebab SKTP Tidak Valid dan Telatnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan 4 2022 /pixabay.com/mohamed_hassan

UTARA TIMES – 5 penyebab umum tidak valid nya SKTP ini menjadi penyebab lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022.

Diketahui, setiap guru yang sudah menerima pencairan TPG Triwulan 2 agar segera lakukan validasi triwulan 3 dan 4 tahun 2022.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan 3 dan Triwulan 4, seperti validasi data yang harus sesuai regulasi dan sesuai data Dapodik.

5 penyebab ini yang mungkin terjadi ketika data validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) tidak valid dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4 menjadi lamban.

Baca Juga: Inilah Kumpulan Contoh Susunan Acara Malam Tirakatan 17 Agustus 2022 untuk Tingkat RT di Momen HUT RI ke 77

Pada pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2022, masih banyak Guru yang belum menerima TPG.

Dikutip Utara Times dari Youtube Guru Abad 21, ini 5 penyebab tidak validnya SKTP dan TPG lamban:

1. NUPTK tidak valid
NUPTK bisa saja tidak valid, maka pastikan Nomor Uni Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (NUPTK) Guru harus punya Ayang terdaftar di dapodik dan GTK

2. Tugas tambahan tidak valid
Tidak validnya tugas tambahan mengajar biasanya paling sering terjadi ketika Guru melakukan penarikan data pertama tugas tambahan sehingga dapat menyebabkan tidak validnya tugas tambahan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah