Kemendikbud Beri Batas Waktu Hingga 20 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan Guru SMP Sederajat Wajib Lakukan Ini

- 18 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kemendikbud Beri Batas Waktu Hingga 20 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan Guru Jenjang SMP Sederajat Wajib Lakukan ini
Kemendikbud Beri Batas Waktu Hingga 20 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan Guru Jenjang SMP Sederajat Wajib Lakukan ini /Instagram guru.diknas.kemdikbud

UTARA TIMES Baru baru ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan Survey untuk seluruh jenjang pendidikan termasuk jenjang SMP yang wajib diikuti hingaa 20 Agustus 2022 mendatang.

Kemendikbud menyampaikan hal ini pada 1 Agustus 2022 lalu pada Surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud disampaikan melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan

Survey Lingkungan belajar diatur secara resmi melalui surat edaran nomor 336/H.H4/SK.01.01/2021 yang berisi himbauan kepada kepala sekolah dan guru pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.

Hal ini disampaikan Kemendikbud melalui kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

Surat Edaran itu memuat himbauan untuk melakukan pengisian survey lingkungan belajar tahun 2022.

Kemendikbud menyampaikan bahwa pengisian survey lingkungan belajar ini dilakukan dalam rangka Asesmen Nasional (AN) di tahun 2022.

Kemendikbud menghimbau kepada seluruh Kepsek dan Guru wajib mengisi survey lingkungan belajar tersebut.

Survey ini dilakukan untuk merekam jejak dari berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x