UTARA TIMES – Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 pada tahun 2022.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 diumumkan Kemendikbud sesuai regulasi secara resmi.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 2022 diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang sudah diterbitkan Kemendikbud beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 41 tahun 2019 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan profesional.
TPG adalah tunjangan yang diterima oleh Guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Adapun pencairan tunjangan TPG sama dengan 1 kali gaji pokok Guru PNS.
Dikutip Utara Times dari kanal youtube Guru Abad 21, Pencairan TPG yang diatur dala Permendikbud tersebut antara lain:
Berikut penjelasan berdasarkan Permendikbud terkait Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2022 sebagai berikut
Pada sinkronisasi data Tunjangan Profesi Guru Kemedikbud dari Dapodik ke Info GTK akan dimulai pada 31 Agustus 2022.