Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022

- 28 Agustus 2022, 04:00 WIB
Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022
Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022 /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022

UTARA TIMES – Berikut ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN bagi Guru Honorer yang akan mengikuti rangkaian proses pendataan Non ASN tahun 2022.

Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan Non ASN untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah atau PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Diketahui Pemerintah mewajibkan adanya proses pendataan PNS dan PPPK tersebut segera dilaksanakan hingga tanggal 28 November 2022.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Polwan 2022 Paling Baru, Bingkai Foto Facebook, WhatsApp, TikTok, Tinggal Pakai!

Dengan adanya pendataan Non ASN tahun 2022, pemerintah dapat lebih mudah untuk membuat strategi perekrutan ASN di periode berikutnya baik melalui CPNS ataupun PPPK.

Namun perlu diingat bahwa, pendataan yang dilakukan BKN ini bukan untuk pengangkatan ASN tetapi untuk menindaklanjuti keputusan yang akan dibuat dalam memetakan tenaga honorer ke depannya.

Pendataan juga dilakukan berdasarkan SE MenPAN RB yang dikeluarkan pada bulan Juli lalu. Dalam SE tersebut, semua tenaga honorer harus melakukan pendataan baik di pusat maupun daerah.

Dilansir Utara Times dari BeritaSoloRaya.com, Pendataan tersebut dilakukan untuk mewujudkan penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah