Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan

- 29 Agustus 2022, 07:30 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan /Twitter/

UTARA TIMES – Saat ini tengah beredar kabar bahwa tunjangan profesi Guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tahun 2022.

Saat ini banyak guru tengah ramai memperdebatkan adanya peghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus. Langkah penghapusan tersebut langsung diprotes keras oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melalui video yang di rilis PGRI dalam platform youtube Pengurus Besar PGRI OFFICIAL sebagai bentuk protes mewakili guru-guru terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang terdapat dalam RUU Sisdiknas.

Dalam video yang dirilis pada Minggu, 28 Agustus 2022 tersebut, PGRI dengan tegas menolak adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Daerah Terpencil, Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Dosen.

Baca Juga: Cek Skema Penyaluran Cepat Cair TPG Tunjangan Profesi Guru Triwulan III pada 31 Agustus 2022

PGRI juga meminta RUU Sisdiknas ini dikembalikan seperti versi sebelumnya yaitu RUU Sisdiknas bulan April.

Menurut data yang dilansir Utara Times dari berbagai sumber, Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 ini tidak dihapuskan namun ditempatkan di ketentuan peralihan.

Keberadaan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas inilah yang ditolak keras oleh PGRI.

Pada Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022, pasal 145 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap menerima tunjangan tersebut selama masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Akhirnya Big Mouse Segera Terungkap, Cek Jadwal Tayang Big Mouth Episode 11

Yang menjadi perdebatan di kalangan guru-guru yaitu dalam pasal 145 ini dimasukan dalam BAB XV Ketentuan Peralihan.

Dalam BAB XV Ketentuan peralihan ini berawal dari pasal 137 dan pasal Tunjangan Profesi terdapat di pasal 145 maka dengan kata lain Pasal mengenai Tunjangan Profesi tersebut berada dalam BAB ketentuan peralihan.

Dari peralihan itu lah banyak guru yang menyayangkan, karena dalam UUD Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal tersebut tidak ditempatkan dalam Ketentuan Peralihan.

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Senin Pahing, 29 Agustus 2022, Lengkap Hitungan Neptu, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

Menurut UUD nomor 14 tahun 2005 pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan untuk guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa TPG, tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan.

Sedangkan ketentuan peralihan ada pada BAB VII dimulai dari pasal 80, Jadi dalam UUD nomor 14 tahun 2005 pasal tentang tunjangan profesi ini tidak termasuk dalam ketentuan peralihan tapi masuk dalam batang tubuh undang-undang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ma Huateng, Sosok yang Disebut Paman Sisca Kohl, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dari peralihan inilah yang membuat guru-guru geram dan meminta pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya dikembalikan dari ketentuan peralihan ke batang tubuh undang-undang seperti RUU Sisdiknas versi sebelumnya.

Demikian ringkasan mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dialihkan dari batang tubuh undang-undang ke dalam ketentuan peralihan RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah