Dosen Wajib Pahami isi RUU Sisdiknas, Tiga Perubahan di Perguruan Tinggi di Klaim Positif oleh Kemdikbud

- 2 September 2022, 01:30 WIB
Dosen Wajib Pahami isi RUU Sisdiknas, Tiga Perubahan di Perguruan Tinggi di klaim Positif oleh Kemdikbud
Dosen Wajib Pahami isi RUU Sisdiknas, Tiga Perubahan di Perguruan Tinggi di klaim Positif oleh Kemdikbud /Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus/sisdiknas.kemdikbud.go.id

UTARA TIMES – Dosen harus mengetahui RUU Sisdiknas terbaru yang memuat peraturan anyar yang diklaim membawa dampak positif untuk perguruan tinggi.

Perubahan RUU Sisdiknas ini akan berpengaruh terhadap operasional perguruan tinggi dalam menjalankan perannya di dunia pendidikan.

Adanya RUU Sisdiknas ini wajib dipahami dosen karena akan berkaitan dengan melaksanakan tri darma perguruan tinggi.

Lalu apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas tahun 2022 pada jenjang perguruan tinggi?

Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Tilongkabila Rute Bitung Menuju Denpasar Bulan September 2022

Dikutip Utara Times dari instagram @Kemdikbud.ri, pada Rabu 31 Agustus 2022 Kemendikbudristek mengumumkan adanya perubahan RUU Sisdiknas terbaru yang diyakini membawa perubahan positif dalam perguruan tinggi.

Dalam rilisan instagram tersebut, Kemdikbud menyampaikan perubahan positif yang akan dihadirkan RUU Sisdiknas pada jenjang Perguruan Tinggi (PT) .

Dalam perubahan tersebut, Kemdikbud menyampaikan terdapat tiga perubahan positif yang akan dihadapi perguruan tinggi yang tertuang dalam RUU Sisdiknas terbaru. Diantaranya yaitu:

Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 7, 8, 9, 10: Apa yang Terjadi dengan Nadhira Usai Putus dengan Seno?

Pertama, Kemdikbud mengungkap bahwa perguruan tinggi akan semakin fokus dalam mencapai visi dan misi nya.

Pada peraturan sebelumnya, tridarma perguruan tinggi ditetapkan untuk semua perguruan tinggi. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam RUU Sisdiknas proporsi tridarma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat itu dapat disesuaikan dengan visi, misi, dan mandat perguruan tinggi.

Baca Juga: 7 Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dari Gaya Hidup Berkelanjutan hingga Kewirausahaan

Kedua, untuk perguruan tinggi negeri akan mengalami penguatan otonomi.

Sebelumnya, perguruan tinggi negeri ini diatur dengan tingkat otonomi yang berbeda-beda, tepatnya otonomi dijalankan pada satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum.

Sekarang semua perguruan tinggi negeri (PTN) akan diubah ke dalam PTN Badan Hukum, perubahan ini diusung untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Tilongkabila Rute Bitung Menuju Denpasar Bulan September 2022

Perubahan tersebut, dijelaskan Kemdikbud tidak akan mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Ketiga, perguruan tinggi akan lebih mudah dalam menjalankan standar nasional pendidikan yang kini lebih sederhana.

Pada pengaturan sebelumnya, standar nasional diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan lebih bersifat administratif.

Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 7, 8, 9, 10: Apa yang Terjadi dengan Nadhira Usai Putus dengan Seno?

Kemdikbud menjelaskan bahwa standar nasional pendidikan pada perguruan tinggi yang berlaku sebanyak 24, meliputi 8 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.

Kemudian dalam RUU Sisdiknas terbaru, standar nasional pendidikan telah disederhanakan menjadi 3 standar yang meliputi standar input, proses, dan capaian.

Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku mengalami pengurangan dari 24 menjadi 9, meliputi 3 darma pada masing-masing tridarma.

Baca Juga: Jadwal Sinema Horor Asia Kamis 1 September 2022 Takien Haunted Tree, Sinopsis: Dendam Arwah Penunggu Pohon

Demikian informasi terkait perubahan yang terdapat pada RUU Sisdiknas terbaru dengan peraturan pada undang-undang sebelumnya pada PerguruannTinggi yang wajib dipahami dosen.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah