Gagal Tes Substantif? Tetap Bisa Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang Berikutnya, Simak Penjelasannya

- 2 September 2022, 01:40 WIB
Gagal Tes Substantif? Tetap Bisa Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang Berikutnya, Simak Penjelasannya
Gagal Tes Substantif? Tetap Bisa Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang Berikutnya, Simak Penjelasannya /Maruhum Simbolon/

UTARA TIMES – Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 dapat diikuti dengan melewati beberapa tes , salah santunya tes substantif.

Pada tahap tes substantif PPG Prajabatan 2022 ini, para guru banyak yang tidak lulus dan akhirnya gagal mengikuti tes berikutnya.

Namun, Kemdikbud sudah jauh-jauh hari mengumkan bahwa peserta yang gagal mengikuti tes substantif pada PPG Prajabatan 2022 masih bisa mendaftar di gelombang pendaftaran berikutnya.

Dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Beritasoloraya.com, bagi guru yang gagal mengikuti tes substantif maka disarankan untuk mendaftar lagi pada PPG Prajabatan 2022 di gombang 2.

Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Tilongkabila Rute Bitung Menuju Denpasar Bulan September 2022

Pemdaftaran PPG Prajabatan 2022 gelombang 2 ini dapat dilakuka dengan login melalui aplikasi SIMPKB milik Kemdikbud.

Adapun landasan ketentuan pendaftaran PPG Prajabatan 2022 di gombang 2 bagi guru yang tidak lulus pada tes PPG Prajabatan 2022 di gombang 1 dapat dipahami melalui penjelasan berikut.

Menanggaapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan surat edaran nomor 5162 tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV dan Trans TV Jumat 2 September 2022, Saksikan Sinema Reside dan Allegiant

Dalam SE tersebut, Kemdikbud menyatakan bahwa pendaftaran PPG Prajabatan 2022 di gombang 2 dibuka pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 26 September.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah