UTARA TIMES – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan beberapa informasi terkait peraturan RUU Sisdiknas yang membawa kabar gembira untuk pendidik PAUD, Pesantren formal, dan Kesetaraan.
Kabar ini disampaikan Kemdikbud, bahwa dalam peraturan terbaru Rancangan Undang-Undang terbaru tahun 2022 akan memuat perubahan positif terhadap pendidik PAUD, Pesantren formal, dan kesetaraan.
Hal ini dijelaskan Kemdikud melalui instagram resmi @kemdikbud.ri pada 30 Agustus 2022 lalu, diharapkan seluruh pendidik baik jenjang PAUD, pendidik di pesantren formal maupun kesetaraan dapat memahami perubahan positif dalam RUU Sisdiknas ini.
Kemdikbud menyampaikan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas terbaru tahun 2022 mengatur tentang dua perubahan yang dapat terjadi.
Kedua perubahan tersebut dinilai akan berdampak positif kepada karier pendidik, terutama pendidik pada jenjang PAUD, pesantren formal dan kesetaraan yang hingga kini masih belum diakui sebagai Guru.
Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Umsini September 2022 Rute Kupang Menuju Kijang
Dalam postingan instagram Kemdikbud tersebut, pihaknya menyampaikan twntang perubahan pada peraturan sebelumya dan peraturan dalam RUU Sisdiknas terbaru.
sebelumnya Pendidik PAUD, pendidik dalam pesantren formal, dan pendidik kesetaraan selama ini tidak dapat diakui sebagai guru.
Sedangkan dalam peraturan yang ada di RUU Sisdiknas terbaru, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Kemdikbud