Guru PAUD Wajib Tau! RUU Sisdiknas 2022 Tetapkan Pendanaan Wajib Belajar hingga Nomenklatur

- 2 September 2022, 20:30 WIB
Guru PAUD Wajib Tau! RUU Sisdiknas 2022 Tetapkan Pendanaan Wajib Belajar Hingga Nomenklatur
Guru PAUD Wajib Tau! RUU Sisdiknas 2022 Tetapkan Pendanaan Wajib Belajar Hingga Nomenklatur /Instagram kemdikbud.ri

UTARA TIMES – Pada 30 Agustus 2022 lalu, Kemendikbud mengedarkan informasi terkait perubahan positif yang dibawa RUU Sisdiknas pada jenjang PAUD Dikdasmen di tahun 2022.

Guru wajib tahu apa saja perubahan positif yang dibawa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 (RUU Sisdiknas 2022).

Setelah kabar penghapusan Tunjangan profesi guru dan dosen yang sempat mengkhawatirkan seluruh guru tanah air, Kemdikbud secara perlahan meyakinkan guru dengan peraturan yang ada dalam RUU Sisdiknas terbaru tahun 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwa peraturan yang ada di dalam RUU Sisdiknas tahun 2022, akan berdampak positif kepada pendidik baik guru maupun dosen.

Dalam instagram @kemdikbud.ri, Kemdikbud menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tahun 2022 versi terbaru ini membawa perubahan positif kepada satuan pendidikan baik SD, SMP, SMA, Pesantren, Perguruan Tinggi, maupun PAUD.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Nggapulu September 2022 Semua Rute Lengkap Harga Tiket

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa dalam jenjang PAUD Dikdasmen, ada lima perubahan yang diatur dalam draf RUU Sisdiknas terbaru.

Lima perubahan tersebut tiga di antaranya menyangkut pendanaan wajib belajar, perluasan program, dan nomenklatur jenjang PAUD usia 3-5 tahun.

Kemdikbud menjelaskan bahwa dalam peraturan sebelumnya dari segi perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap kali dilakukan di daerah tanpa memastikan pendidikan sudah memenuhi kualitas.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah