Informasi Penting Untuk Guru, Ini Kata Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru PLPG ke PPG Dalam Jabatan 2022

- 5 September 2022, 01:10 WIB
Informasi Penting Untuk Guru, Ini Kata Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru PLPG ke PPG Dalam Jabatan 2022
Informasi Penting Untuk Guru, Ini Kata Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru PLPG ke PPG Dalam Jabatan 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud

UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan pihak Kemdikbud mengenai pengaturan pelaksanaan sertifikasi guru.

Sebelum melangkah lebih jauh guru harus mengetahui beberapa perbedaan sertifikasi guru dari masa ke masa.

Sertifikasi guru pada awalnya guru hanya cukup mengumpulkan portofolio, kemudian portofolio diganti dengan istilah PLPG hingga sekarang proses sertifikasi dinamanakan PPG.

Baru-baru ini Kemikbud memberikan penjelasan tentang sertifikasi guru yang disampaikan pada rapat kerja komisi X DPR RI.

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 13 dan 14 Full Legal Bukan di Dramaqu Lengkap Bocoran Sinopsis dan Jadwal Tayang

Dan pada pemaparan di rapat kerja komisi XI DPR RI, pihak Kemdikbud memberikan pemaparan yang berkaitan dengan PLPG dan PPG ke depan.

Berikut pemaparan pihak Kemdikbud pada rapat kerja komisi X DPR RI dengan Kemdikbudristek yang dilansir Utara Times dari kanal youtube Guru Abad 21.

Dalam rapat kerja yang digelar DPR RI bersama Kemdikbudristek ini memaparkan tes PLPG di tahun 2016, 2017, dan 2018.

Baca Juga: Link Nonton Serigala Terakhir Season 2 Episode 6 Legal di Vidio Lengkap Sinopsis dan Jadwal Tayang Episode 1-8

Sebanyak 12.527 guru teh mengikuti PLPG dan pada saat itu telah diberikan kesempatan sebanyak 4 kali kepada guru untuk mengikuti ujian nasional tulis ulang.

Pada kesempatan pertama sebanyak 5.225 guru melaksanakan ujian nasional tulis ulang PLPG untuk guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang belum lulus ujian.

Dan kesempatan kedua dan ketiga kali dibuka untuk guru yang belum lulus sebanyak 7302, dan sesuai regulasi ujian ulang berhak di ikuti peserta hingga empat kali.

Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 8, 9, 10: Nadhira Mulai Memancing Dikta

Kemdikbud menetapkan intervensi dan afirmasi peserta eks PLPG yang ingin mengikuti PPG, maka Kemdikbud melakukan perubahan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 menjelaskan bahwa, seseorang yang mengikuti PPG dapat dimulai dengan tahap pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, penetapan calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri.

Peserta PPG Dalam Jabatan juga harus mengikuti proses pembelajaran dengan jumlah SKS sebanyak 12 dan diakhiri dengan ujian kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan berupa uji kinerja dan uji pengetahuan.

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Man United vs Arsenal di Liga Inggris 2022 Pekan Keenam Malam Ini

Untuk itu, dalam rangka mengatasi sertifikasi pendidikan eks PLPG, Kemdikbud harus mengubah ketentuan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tersebut.

Dan saat ini diketahui bahwa usulan perubahan Permendikbud tersebut sudah sampai ditahap harmonisasi di Kemenkumham sehingga akan bisa segera di follow up.

Lalu apa saja intervensi dan afirmasi untuk eks PLPG yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022?

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Man United vs Arsenal di Liga Inggris 2022 Pekan Keenam Malam Ini

Pertama, seseorang yang bersangkutan akan diberikan rekognisi pembelajaran sebanyak 36 SKS.

Maka, guru tersebut akan bebas dari kewajiban untuk mengikuti proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan.

Guru juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif, sebagai syarat untuk melakukan praktek dan tidak Perlu mengikuti praktek pengalaman lapangan.

Baca Juga: Kapan Tayang Miracle In Cell No 7? Catat Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat Lengkap dengan Sinopsisnya

Tetapi, guru eks PLPG wajib mengikuti uji kompetensi berupa ujian pengetahuan yang akan diselenggarakan pemerintah nanti sesuai waktu yang ditentukan.

Jadi, setiap peserta akan tetap diwajibkan untuk mendaftar, seleksi administrasi, mengisi data konfirmasi kesediaan, lalu penetapan calon mahasiswa PPG Dalam jabatan.

Setelah itu calon mahasiswa PPG dalam jabatan diharuskan melapor diri kemudian tahap terakhir mengikuti UKM PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Liga Inggris 2022 : Link Live Streaming Manchester United vs Arsenal di TV Online, Tinggal Klik

Perubahan peraturan Kemendikbud itu rencananya akan diwujudkan pada bulan Oktober atau November.

Dan Ujian PPG Dalam Jabatan rencana akan digelar Kemdikbud pada pekan kedua bulan Desember.

Demikian informasi seputar sertifikasi guru dari PLPG ke PPG dalam jabatan yang akan diberlakukan Kemdikbud dalam pelaksanaan PPG ke depannya.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah