UTARA TIMES – Diketahui, baru-baru ini Kemdikbud mengagendakan rapat kerja bersama DPR RI yang mana hal ini membahas perubahan peraturan sertifikasi guru eks PLPG agar dapat mengikuti PPG dalam jabatan 2022.
Dalam rapat kerja komisi X DPR RI tersebut, pihak Kementrian Pendidikan, Keudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyampaikan adanya perubahan dalam ketentuan yang ada dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020.
Permendikbud nomor 38 tahun 2020 ini berisi ketentuan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Sebelum lebih lanjut, guru harus memahami terlebih dahulu beberapa tahap sertifikasi guru sebelum akhirnya diubah menjadi PPG.
Pada masa ke masa, istilah sertifikasi guru ini sering berubah-ubah, sebelum adanya PPG guru melakukan sertifikasi dengan mengumpulkan portofolio.
Kemudian setelah itu, ketentuan sertifikasi diubah menjadi PLPG hingga kemudian pada tahun 2020 sertifikasi PLPG diubah menjadi PPG.
Dalam Raker Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud, pihak Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk mengatasi guru yang belum mengikuti PLPG atau sudah PLPG namun belum lulus maka dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Liga Inggris 2022 : Link Live Streaming Manchester United vs Arsenal di TV Online, Tinggal Klik
Tentunya pada peraturan Kemdikbud (Permendikbud) nomor 38 tahun 2020 mengatakan bahwa seseorang yang mengikuti PPG dapat dimulai dengan tahap pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, penetapan calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri.
Editor: Nur Umar