UTARA TIMES - Beasiswa Pendidikan jenjang Perguruan Tinggi bisa didapatkan melalui program KIP Kuliah 2022 hanya dengan NISN, NPSN, dan NIK.
KIP Kuliah 2022 adalah program bantuan pendidikan yang dianggarkan Kemdikbud kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KIP Kuliah 2022 sebenarnya sudah melewati masa pendaftaran. tapi tak perlu khawatir, Kemdikbud nantinya akan membuka kembali penerimaan beasiswa pendidikan ini di tahun 2023.
Pendaftaran KIP Kuliah biasanya akan dibuka pada bulan Februari hingga Oktober. Namun waktu tersebut bisa saja berubah tergantung kebijakan Kemdikbud.
Diketahui, mahasiswa yang resmi menerima KIP Kuliah akan mendapatkan keuntungan berupa, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Terkait teknis pencairan KIP Kuliah 2022, nantinya Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar 2.4 juta rupiah per semester langsung ke perguruan tinggi.
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar 700 ribu rupiah per bulan yang dibayarkan setiap semester.
Adapun besarannya tergantung jenjang pendidikan tinggi yang diambil, baik S1, D3, D2, D1, dan Pendidikan Profesi.
Baca Juga: 10 Caption Hari Demokrasi Internasional 2022, Ucapan International Day of Democracy di Media Sosial
Untuk mahasiswa yang masuk dalam pendidikan tinggi, S1 nantinya akan diberikan beasiswa selama studi maksimal 33.6 juta rupiah yang akan diterima selama 8 semester.
Peneriman beasiswa KIP Kuliah 2022 dilakukan setelah pengajuan dari perguruan tinggi atau bisa dengan daftar mandiri langsung melalui website resmi Kemdikbud, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Namun, sebelum mendaftar pastikan Mahasiswa sudah mengantongi persyaratan berupa NISN, NPSN dan NIK sebagai dokumen wajib yang harus ada.
Adapun persyaratan Daftar KIP Kuliah dapat dilihat pada informasi berikut ini:
1. Pendaftar adalah Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik.
4. Mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di DTKS Kemensos.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A, B atau C.
Demikian informasi terkait beasiswa KIP Kuliah 2022 yang bisa didapatkan mahasiswa dengan menggunakan NISN, NPSN dan NIK yang valid sebagai syarat utama untuk memperoleh beasiswa pendidikan dari Kemdikbud.***