2. Dinyatakan lulus seleksi perguruan tinggi
3. Diterima di PTN atau PTS dan masuk prodi yang telah terakreditasi BAN PT.
4. Memiliki potensi akademik yang baik
5. Berasal dari keluarga yang kurang mampu
6. Berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH
7. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, atau
8. Calon penerima berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
9. Termasuk keluarga yang datanya terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Update Harga Tiket One Piece Red di Bandung 21 September 2022 Lengkap dengan Lokasi Bioskop
Itulah beberapa ulasan mengenai keunggulan atau keuntungan mahasiswa yang memperoleh KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud.***