KIP Kuliah 2022: Cek 6 Tahap Pencairan Biaya Hidup dari Kemdikbud ke Perguruan Tinggi

- 20 September 2022, 01:30 WIB
KIP Kuliah 2022: Cek 6 Tahap Pencairan Biaya Hidup dari Kemdikbud ke Perguruan Tinggi
KIP Kuliah 2022: Cek 6 Tahap Pencairan Biaya Hidup dari Kemdikbud ke Perguruan Tinggi /Tangkap Layar /website ppid.semarangkota.go.id

UTARA TIMES - Kemdikbud sudah memberikan lampu hijau soal pencairan KIP Kuliah 2022, ini tahapan yang dilalui sebelum sampai ke tangan mahasiswa.

Proses pencairan KIP Kuliah 2022 ini harus melalui beberapa proses verifikasi data di Puslapdik, DTKS, dan Bank mitra terlebih dahuku sebelum sampai ke perguruan tinggi dan transfer ke bank mitra dan selanjutnya diserahkan ke mahasiswa penerima.

Kemendikbud melalui instagram @puslapdik_dikbud sudah mengumumkan pencairan KIP Kuliah sudah bisa dilakukan sejak tanggal 24 hingga 31 Agustus 2022 lalu.

Mahasiswa yang sudah terdaftar dan berhasil melakukan pengajuan pencairan KIP Kuliah 2022, maka sudah memasuki proses pencairan oleh Puslapdik. beberapa perguruan tinggi per 17 September 2022 lalu.

Lantas pencairan KIP Kuliah di perguruan tinggi lain kapan? Simak 6 tahap pencairan berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serigala Terakhir Season 2 Episode 8 dan Link Nonton Full Episode Resmi!

1. Tahap Pelaporan SK calon penerima KIP Kuliah 2022

Tahap pertsma ini perguruan tinggi akan mengirimkan SK atau surat calon penerima KIP Kuliah 2022 dari pimpinan perguruan tinggi.

Surat tersebut berisi daftar penerima KIP Kuliah yang ada di perguruan tinggi tersebut dan surat disertai data pendukung seperti data IPK mahasiswa calon penerima dan rekening.

Pada tahap pertama ini, waktu pelaporan ceapt atau lambatnya tergantung pada mekanisme kerja perguruan tinggi.

 

2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik

Setelah perguruan tinggi melaporkan data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2022, data tersebut kemudian akan di proses oleh Puslapdik.

Puslapdik nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek.

Dalam tahap kedua proses pencairan KIP Kuliah 2022 ini bisa memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu ketika data di perguruan tinggi sudah lengkap.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022, Cocok untuk Bingkai Foto di Media Sosial

3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN

Selanjutnya, proses pencairan memasuki tahap penerimaan surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Setelah surat terbit, maka akan dilakukan transfer setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Setelah itu biaya hidup akan di transfer ke rekening Puslapdik Kemdikbudristek. Mekanisme ini akan memakan 1-2 hari kerja.

 

4. Tahap Transfer Puslapdik ke Bank Mitra

Setelah melewati 3 tahap diatas, maka biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 sudah bisa di transfer Puslapdik ke bank mitra.

Proses transfer ini akan disalurkan ke rekening mahasiswa tanpa melalui pencairan ke perguruan tinggi. Pada tahap ini akan berlangsung 1-2 hari kerja.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Sunnah Tolak Bala Rebo Wekasan

5. Tahap Pentransferan dari Bank mitra ke rekening penerima

Tahap ini adalah tahapan yang paling di tunggu calon mahasiswa, dimana biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah bisa langsung di transfer bank mitra ke rekening penerima.

Tahapan ini mahasiswa hanya perlu menunggu proses pencairan KIP Kuliah. Untuk saat ini mekanisme akan dilakukan sesuai mekanisme internal bank mandiri.

 

6. Tahap Akhir

Mahasiswa dapat menerima sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud tanpa potongan dari pihak manapun. Hal ini sudah diatur dalam ersesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Bagaimana Rebo Wekasan Menurut Islam? dan Amalan yang Dapat dilakukan pada Malam Tersebut

Demikian informasi seputar tahap pencairan KIP Kuliah 2022 dari Puslapdik ke bank mitra hingga ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x