KIP Kuliah 2022 Dipotong? Cek Penjelasannya di Sini

- 20 September 2022, 01:40 WIB
KIP Kuliah 2022 Dipotong? Cek Penjelasannya di Sini
KIP Kuliah 2022 Dipotong? Cek Penjelasannya di Sini /Instagram @indonesiabaik.id/

UTARA TIMES - Pencairan KIP Kuliah 2022 sudah bisa dilakukan di sejumlah perguruan tinggi. Namun pada tahap ini ada mahasiswa yang biaya hidupnya dipotong. Bagaimana hukumnya? Cek penjelasan Persesjen Kemdikbud berikut ini.

Perlu diketahui sebelumnya, KIP Kuliah 2022 ini akan cair dua jenis biaya yang akan diberikan Kemdikbud kepada mahasiswa penerima dan perguruan tinggi terkait.

Jenis biaya ini berbeda yaitu, bantuan biaya kuliah dan bantuan untuk biaya hidup. Biaya kuliah akan langsung di transfer Kemdikbud kepada perguruan tinggi kemudian biaya hidup akan langsung di transfer ke rekening penerima.

Segala peraturan pelaksanaan terkait mekanisme bantuan pendidikan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan teknologi atau Persesjen Kemdikbudristek.

Hal ini diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan program indonesia pintar pendidikan tinggi.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serigala Terakhir Season 2 Episode 8 dan Link Nonton Full Episode Resmi!

Jadi, ketika mahasiswa menghadapi situasi pelaksanaan KIP Kuliah 2022 bertentangan dengan Persesjen Kemdikbud tersebut, maka dapat langsung dilaporkan ke Kemendikbud melalui laman resmi, instagram, ataupun layanan lainnya.

Apabila pihak perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain melakukan potongan biaya hidup untuk keperluan biaya kuliah SPP dan lain sebagainya, maka hal tersebut sudah melanggar peraturan hukum Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022, Cocok untuk Bingkai Foto di Media Sosial

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x