Seleksi P3K untuk Guru, Berikut Mekanisme yang Perlu Dipersiapkan Pelamar

- 20 September 2022, 03:00 WIB
Seleksi P3K untuk Guru, Berikut Mekanisme yang Perlu Dipersiapkan Pelamar
Seleksi P3K untuk Guru, Berikut Mekanisme yang Perlu Dipersiapkan Pelamar /Pikiran Rakyat /

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022, Cocok untuk Bingkai Foto di Media Sosial

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Sunnah Tolak Bala Rebo Wekasan

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Lafadz Bacaan Doa Rebo Wekasan, Arab, Latin dan Artinya di Baca Malam Rabu Terakhir Bulan Safar

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x