Cek Syarat Verifikasi dan Validasi Guru yang Belum Lulus PLPG Tahun 2016 dan 2017 Resmi dari SE Dirjen GTK

- 20 September 2022, 19:00 WIB
Cek Syarat Verifikasi dan Validasi Guru yang Belum Lulus PLPG Tahun 2016 dan 2017 Resmi dari SE Dirjen GTK Kemendikbud
Cek Syarat Verifikasi dan Validasi Guru yang Belum Lulus PLPG Tahun 2016 dan 2017 Resmi dari SE Dirjen GTK Kemendikbud /

UTARA TIMES – Cek beberapa informasi dan persyaratan yang disampaikan Kemendikbud tentang verifikasi dan validasi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017 berikut ini.

Dirjen GTK menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi bisa diikuti guru yang pernah ikut PLPG di tahun 2016 dan 2017 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Verval ini akan dilakukan mulai 19 September hingga 25 September 2022 mendatang.

Verifikasi dan validasi atau Verval ini dibuka untuk 12.257 guru yang belum lulus saat Ujian Tulis Nasional atau uji kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017 selama guru tersebut memenuhi syarat.

Informasi tersebut disampaikan Dirjen GTK Kemdikbud dalam Surat Edaran atau SE yang ditetapkan pada 16 September 2022.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan dengan kode surat 2085 /B2/GT.00.03/2022 tersebut memuat syarat untuk guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: 21 September Hari Memperingati Apa? Berikut Peringatan dan Peristiwa yang Terjadi

Adapun syarat yang disampaikan Dirjen GTK Kemendikbud dapat dilihat pada informasi lengkap berikt ini:

- Guru atau kepala sekolah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus Ujian Tulis Nasional atau uji kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017.

- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek

- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

- Aktif mengajar sebagai guru

- Aktif sebagai guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Sehat jasmani dan rohani

- Berkelakuan baik

- Belum memasuki usia pensiun per 1 Januari 2023.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Rabu, 21 September 2022 dengan Keistimewaan Weton Rabu Wage dari Watak Hingga Pekerjaan

Adapun syarat Administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti verifikasi dan validasi administrasi yang disampaikan Dirjen Kemdikbud dalam SE tersebut dapat dilihat sebagai berikut;

Persyaratan administrasi Bagi Guru

- Scan ijazah S1 atau D4 yang dilegalisir perguruan tinggi

- Ijazah untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti

- Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun 2022/2023 dengan legalisir Kepala sekolah tempat mengajar.

- Scan pakta integritas bermaterai 10.000 yang ditandatangani dalam format yang bisa diunduh di ppg.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Denmark UEFA Nations League Lengkap Head to Head dan Link Live Streaming

Persyaratan administrasi Bagi Kepala Sekolah

- Scan ijazah S1 atau D4 yang dilegalisir perguruan tinggi

- Ijazah untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti

- Scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah disertai legalisir baik asli atau fotokopi.

- Scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah memuat legalisir dari dinas pendidikan daerah provinsi/kabupaten/kota bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan pemerintah daerah

- Scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah memuat legalisir dari ketua yayasan bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Scan pakta integritas bermaterai 10.000 yang ditandatangani dalam format yang bisa diunduh di ppg.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Kalender Hijriyah Hari Ini Rabu, 21 September 2022, Simak Selengkapnya Disini

Demikian informasi terkait syarat verifikasi dan validasi yang disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek untuk guru yang belum lulus UTN atau ujian kompetensi PLPG pada tahun 2016 dan 2017.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah