UTARA TIMES – Simak cara cek tahapan pencairan biaya hidup KIP Kuliah Kemdikbud via login laman resmi Kemdikbud Kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Setelah proses pengajuan pencairan KIP Kuliah oleh perguruan tinggi selanjutnya akan di proses secara langsung oleh Kemdikbud melalui Puslapdik ke beberapa dinas terkait.
Data pencairan KIP Kuliah nantinya akan di cocokan oleh Kemdikbud dengan data yang ada di DTKS, Si Pintar Kemdikbud, dan Dapodik.
Setelah pencocokan data mahasiswa pemegang KIP Kuliah nantinya dapat dicairkan Kemdikbud ke bank mitra dan di transfer ke rekening secara langsung.
Baca Juga: Wendy Walters dan Reza Arap Kenapa? Sang Musisi Diisukan Selingkuh hingga Seret Nama Rossa
Adapun tahapan pencairan secara lengkap dapat dilihat pada informasi yang sudah dilansir Utara Times dari berbagai sumber berikut ini:
1. Perguruan tinggi mengirimkan SK Pimpinan disertai lampiran data penerima KIP Kuliah
2. Data KIP Kuliah yang dikirim kemudian akan di proses Puslapdik untuk memproses SPP dan SPM. Proses ini berjalan 1-2 minggu.
3. KPPN mengeluarkan SP2D ke rekening Puslapdik Kemdikbud dalam 1 hari kerja.