Baca Juga: Rekap Update! Pusat Gempa Hari Ini 25 September 2022: Gempa Terkini Bali hingga Bengkulu
Persyaratan Daftar Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan Gelombang 2:
- Guru adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Usia Maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022 tahun pendaftaraan.
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi Ijazah akademik sarjana (S-1) adu diploma empat D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Baca Juga: Sinopsis Ittefaq, Mega Bollywood Hari Ini: Mengungkap Kasus Pembunuhan Sang Novelis
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Menandatangani pakta integritas