UTARA TIMES – Sejak pengajuan pencairan di tutup pada 31 Agustus 2022, pencairan sedang dalam tahapan pemrosesan oleh Puslapdik hingga nantinya bisa dicairkan kepada mahasiswa.
Untuk pencairan KIP Kuliah 2022 baik mahasiswa baru semester 1 maupun mahasiswa lama semester 3, 5, dan 7 biasanya akan dicairkan dalam jangka waktu selang 2-3 hari pencairan.
Jika dilihat dari tahap pencairan KIP Kuliah 2022, bantuan baya hidup dan biaya pendidikan mahasiswa akan melewati beberapa tahapan berikut ini:
Tahap pertama ini perguruan tinggi akan mengirimkan SK atau surat calon penerima KIP Kuliah 2022 dari pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar penerima KIP Kuliah yang ada di perguruan tinggi disertai IPK Penerima.
Dalam tahap kedua proses pencairan KIP Kuliah 2022, Puslapdik akan lakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek.
Selanjutnya, proses pencairan memasuki tahap penerimaan surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.
Setelah melewati 3 tahap diatas, maka biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 sudah bisa di transfer Puslapdik ke bank mitra untuk kemudian di salurkan ke rekening mahasiswa penerima.
Baca Juga: Link Nonton Antares Season 2 Episode 1 hingga Tamat, Intip Jadwal Tayang Berikut
Mahasiswa dapat menerima sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud tanpa potongan dari pihak manapun.