Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini

- 10 Oktober 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini /Unsplah/mufidpwt.

UTARA TIMES - Berikut informasi mengenai pencairan insentif untuk guru Madrasah bukan PNS di lingkungan Kementrian Agama.

Diketahui insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan per Minggu ini sebagaimana laporan resminya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan per Senin ini.

Baca Juga: Ketua LKPP Baru Hendrar Prihadi, Jokowi: Saya Mengikuti Rekam Jejaknya

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Anna mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah diberikan penuh selama 12 bulan dengan pencairan per bulan sebesar Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.

Baca Juga: Kalender Hijriyah Hari Ini Minggu 11 Oktober 2022, Cek Informasi Lengkapnya Disini

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x