Resmi! Seragam Sekolah Baru untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Cek Juknisnya di sini

- 11 Oktober 2022, 09:15 WIB
Resmi! Seragam Sekolah Baru untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Cek Juknisnya di sini
Resmi! Seragam Sekolah Baru untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Cek Juknisnya di sini /FREEPIK/freepik

UTARA TIMES – Kemendikbud resmi mengeluarkan Juknis terkait peraturan seragam sekolah baru untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat.

Informasi terbaru terkait Juknis seragam sekolah ini berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP, SMA, maupun SMK Sederajat.

Adapun ketentuan dalam peraturan penggunaan seragam sekolah baru pada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat ini diatur dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) tersebut menjelaskan terkait Petunjuk Teknis penggunaan seragam baru siswa di seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga: Barcelona vs Inter Liga Champions 2022 Disiarkan Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini

Perubahan peraturan seragam sekolah menurut pasal 2 Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 memuat beberapa poin.

Yaitu penggunaan seragam sekolah ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme kepada peserta didik lewat pakaian yang dikenakan ketika di sekolah.

Selain itu, penggunaan seragam sekolah terbaru ini digaungkan untuk mendongkrak semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat tanpa adanya kesenjangan sosial.

Atas dasar itulah, Kemendikbudristek membuat peraturan baru mengenai pembaruan seragam sekolah di seluruh jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah