B. DKPP, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
C. KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
D. DKPP, KPU dan Mahkamah Konstitusi
E. KPU, Bawaslu, dan DKPP
Jawaban E
18. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali
A. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
B. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
C. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
D. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu