A. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan dapat mengusulkan calon pengganti
B. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
C. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan di diskualifikasi
D. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan bisa saja mengganti dengan membuat surat pernyataan
E. Partai Politik boleh saja mengusulkan kembali
Jawaban B
6.Pengawas Pemilu tingkat kelurahan/desa sesuai dengan UU Pemilu dan UU Pilkada berjumlah banyak...
A. 1
B. 2
C. 3