3.Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai kartu KIP atau memiliki kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Berikut cara daftar atau prosedur pendaftaran KIP Kuliah 2023 secara online.
1. Akses laman resmi Kemdikbud kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile apps.
2. Masukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif
3. Sistem akan melakukan validasi dan verifikasi data pendaftaran dengan data di DTKS, Dapodik, dan Sipintar Kemdikbudristek.
4. Jika dinyatakan valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah