TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru

- 17 Februari 2023, 09:53 WIB
TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru
TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru /Freepik/8photo

UTARA TIMES – Berikut daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai diputihkan sertifikat tanpa PPG, TPG cair menacapai Rp. 17 juta.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Namun belakangan ini yang menjadi perbincangan guru yaitu mengenai pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak ada pada RUU Sisdiknas tersebut.

Pemerintah bersama Komisi X DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, dengan menerapkan strategi dan upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah. 

Baca Juga: Kenali Penyebab dan Gejala Berikut Cara Mengatasi Bahaya Dehidrasi pada Bayi, Bisa Berakibat Fatal! 

Langkah yang dimaksud ialah mengurangi hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Karena selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi mengajar. Sertifikat pendidik biasa disebut sertifikasi.

Namun, mendikbudistrek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapat penghasilan yang layak.

Baca Juga: Rp50 Juta Cair Tanpa Jaminan Bunga 6 Persen, Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2023 dan Syarat Pengajuannya

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x