Biaya pendidikan akan dibayarkan langsung oleh Puslapdik kepada Perguruan Tinggi atau kampus terkait. Adapun jumlah bantuan adalah Rp12 juta per semester.
Baca Juga: Loker KAI Wisata 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA SMK, Ada 4 Benfit yang Bisa Didapatkan!
Sementara untuk biaya hidup, akan disalurkan melalui transfer bank penyalur ke rekening penerima manfaat, dengan besaran Rp1,4 juta perbulannya.
Tahap Pencairan KIP Kuliah 2023
Kemendikbud menyebutkan, proses administrasi dari Perguruan Tinggi terkait dan Puspaldik bisa memakan waktu 7 hingga 14 hari.
Sedangkan proses tahapan dari KPPN pada pencairan bisa memakan waktu hingga 30 hari.