Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani juga menjelaskan jika ditetapkannya 3.045 pelamar ke dalam Prioritas atau P1 tahun 2023 merupakan bagian dari proses.
Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK, ditetapkanny sejumlah pelamar yang belum mendapat penempatan ke dalam P1 merupakan bagian dari proses yang sudah sesuai aturan yang berlaku.
Namun di samping kabar gembira tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar.
Ninik Suryani mengatakan 4 point tersebut memuat beberapa pokok yang wajib diperhatikan para pelamar yaitu:
1. Pembatalan (penempatan bukan kelulusan) yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi