Perhatikan Baik-Baik Ini 3 Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemdikbud

- 16 Maret 2023, 11:00 WIB
Perhatikan Baik-Baik Ini 3 Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemdikbud
Perhatikan Baik-Baik Ini 3 Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemdikbud /KIP Kuliah Kemendikbud/

UTARA TIMES – Berikut ulasan mengenai syarat atau kriteria yang layak mendapatkan KIP Kuliah yang diprogramkan oleh Kemdikbud.

Kriteria atau syarat menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi oleh para calon penerima KIP Kuliah dari Kemdikbud.

Banyak dari para pendaftar atau para mahasiswa yang tidak memperhatikan kriteria ini, hingga akhirnya KIP Kuliah tidak dapat bisa diterima.

 

Mengingat Kemdikbud memprogramkan KIP Kuliah ini agar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya.

Melansir dari laman Puslapdik, berikut kriteria resmi dari Kemdikbud untuk memperoleh KIP Kuliah:

Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Manchester United di Liga Europa, Lengkap Head to Head dan Perkiraan Susunan Pemai

Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah

  1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.

  1. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Kedua, siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

  1. Potensi Akademik Baik dan Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi

Siswa dan siswi memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Prioritas Sasaran Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi.

Baca Juga: 4 Tempat Bakso Paling Enak dan Murah di Semarang Lengkap Alamat Jelas dan Jam Buka

Terkait poin ketiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

 

  1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal padadesil 3 dalam basis dataPensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Demikian tadi 3 kriteria yang layak dilengkapi oleh calon penerima KIP Kuliah dari Kemdikbud.***

 

 

 

Editor: Dwi Maratus Sholihah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x