2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim, piatu atau yatim piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru saja kembali melanjutkan bersekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa yang menjadi korban musibah di daerah konflik
- Siswa yang berkebutuhan khusus (disabilitas)