2. Mempunyai latar belakang ekonomi yang rendah.
3. Mempunyai potensi akademik terbaik dan melampirkan bukti dokumen yang sah mulai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Mahasiswa terkena Covid 19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami PHK.
5. Mahasiswa difabel dan mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan bisa mengikuti studi secara baik.
6. Tidak terlibat maupun terindikasi dalam kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI wajib ada penandatangan pakta integritas.