1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi yang mendaftar jalur Afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun atau anak guru).
4. Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Juni 2023 Resmi dari Pemerintah SKB 3 Menteri
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi dan kejuaraan) maksimal 4 tahun minimal 6 bulan.