Mahasiswa Tidak Wajib Buat Skripsi? Begini Alasan dan Syarat Menurut Kemendikbudristek

- 30 Agustus 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa Tidak Wajib Buat Skripsi? Begini Alasan dan Syarat Menurut Kemendikbudristek
Ilustrasi. Mahasiswa Tidak Wajib Buat Skripsi? Begini Alasan dan Syarat Menurut Kemendikbudristek /pixabay

UTARA TIMES – Di tahun 2023, penelitian skripsi bukan lagi menjadi syarat dan penentu utama kelulusan bagi mahasiswa semester akhir.

Nadiem Makarim Mendikbudristek RI memaparkan beberapa alasan dan syarat mahasiswa bisa lulus tanpa membuat penelitian skripsi.

Seperti yang diketahui, dalam standar kompetensi perguruan tinggi awalnya mewajibkan skripsi sebagai salah satu penentu kelulusan.

Namun dalam pidatonya saat  live youtube Kemendikbud RI melalui peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 2023. Mahasiswa tidak wajib membuat skripsi.

Baca Juga: Kalender Jawa September 2023 lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Wuku Full Satu Bulan

Nadiem Makarim menjelaskan beberapa penyederhanaan standar kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Sebelumnya, mahasiswa sarjana di wajibkan membuat penelitian skripsi, seperti magister yang wajib menerbitkan jurnal ilmiah terakreditasi dan lain sebagainya.

Tetapi seiring berkembangnya zaman, Nadiem Makarim menyebutkan jika ada banyak cara lain untuk menunjukan kompetensi.

“Ada berbagai macam Prodi yang mungkin kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain,” ujar Nadiem Makarim

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Miami vs Nashville di MLS: Ada Head to Head, Berita Tim dan Susunan Pemain

Mendikbudristek juga menjelaskan standar kelulusan capaian perguruan tinggi harusnya dimiliki oleh setiap Prodi.

“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, harusnya setiap kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka.” Lanjutnya.

Oleh karena itu, Nadiem juga menyebutkan jika tugas akhir mahasiswa bukan hanya skripsi tapi bisa berbentuk macam-macam.

Mahasiswa tidak lagi wajib membuat tugas akhir berupa skripsi, tesis, atau disertasi tetapi bisa berbentuk proyek, prototipe, dan bentuk lainnya.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Persita vs Madura United di BRI Liga 1: H2H, Susunan Pemain Kick Off 1 September 2023

Namun keputusan ini diberikan kembali kepada masing-masing kebijakan Program Pendidikan yang ada di perguruan tinggi.

Mantan CEO Go Jek ini juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan oleh Prodi yang sudah mengusung kurikulum berbasis proyek.

Sehingga Prodi bisa all out dan meyakinkan badan akreditasi bahwa mahasiswa yang tidak membuat skripsi, sudah menempuh berbagai tes kompetensi selama 4 tahun menempuh pendidikan sarjana.

Adapun mahasiswa magister S2, S3, maupun sarjana terapan masih diwajibkan mengerjakan tugas akhir, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal yang terakreditasi.

Baca Juga: Survival Tips Mengolah Sumber Makanan Daun Pakis di Gunung Hutan Agar Aman dikonsumsi

Dari penyederhanaan standar kompetensi lulusan maka terdapat beberapa dampak positif yang dipaparkan Nadiem Makarim seperti:

Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir 

Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Itulah beberapa informasi yang disampaikan oleh Mendikbud Nadim Makarim tentang skripsi yang tidak lagi wajib dibuat oleh mahasiswa.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah