Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023

- 7 Oktober 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi guru/Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023
Ilustrasi guru/Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023 /GTK Kemdikbud

UTARA TIMES – Bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk mendaftar PPPK dan CPNS 2023? Simak berikut ini penjelasannya.

Saat ini banyak peserta CPNS maupun PPPK 2023, yang mencari tahu bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik.

Pasalnya, sertifikat pendidik sangat dibutuhkan dalam mendaftar CPNS maupun PPPK. Sertifikat tersebut dibutuhkan sebagai bukti bahwa peserta memanglah seorang tenaga pengajar yang telah disertifikasi.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru maupun sarajana pendidikan dapat mengitu cara yang dibagikan dalam artikel ini.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja Sebagai Guru Honorer, Batas Maksimal Menulis Berapa Karakter?

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Melansir dari Kanal YouTube Sertifikasi Guru, Guru Dalam Jabatan dapat menerima sertifikat pendidik yang mengacu pada Permendikbud No. 54 Tahun 2022, Tentang Cara Memperloleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Mengacu pada pasal 4 ayat 1, Guru Dalam Jabatan ialah Guru Dalam Jabatan yang sudah diangkat sampai dengan tahun 2025.

Baca Juga: Sabar Tiada Akhir, Tanggal Lahir Ini Bakal Sukses dan Berlimpah Rezeki di Akhir Oktober 2023

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah