4. Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi Khusus:
1. Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
4. Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Demikian informasi mengenai kisi kisi SKB CPNS KPK 2023 lengkap dengan aturan resminya.***