2. Siswa berasal dari keluarga penerima PKH
3. Siswa berasal dari keluarga pemegang kartu KKS
4. Siswa yang terdampak bencana alam
5. Siswa yatim piatu
6. Siswa putus sekolah disebabkan faktor ekonomi
Dari 6 kriteria siswa diatas, maka pihak sekolah harus melakukan konfirmasi kepada siswa guna untuk diajukan sebagai calon penerima PIP kemdikbud.
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Hari Ibu 2023 Penuh Makna, Cocok Dijadikan Caption
Pencairan PIP kemdikbud bulan Desember tahun 2023 sendiri dipastikan tersalurkan ke rekening siswa SMA yang tercatat sebagai penerima dan dijadwalkan akan cair serentak di bulan Desember 2023, terkait masih menunuggu informasi resmi dari instansi terkait.***