Berapa Gaji Orang Tua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Syaratnya

- 30 Januari 2024, 21:00 WIB
Berapa Gaji Orang Tua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Syaratnya
Berapa Gaji Orang Tua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Syaratnya /

UTARA TIMES Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 merupakan program bantuan dari pemerintah untuk menunjang kesejahteraan para siswa yang kurang mampu secara finansial.

Adapun bukti bahwa siswa tersebut layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2024 adalah dengan melihat data dari Kementrian Sosial.

Lalu berapa sebenarnya gaji orangtua siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2024?

Merujuk pada petunjuk teknis 2023, gaji di bawah Rp 4 juta dapat memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.

Baca Juga: Berapa Uang Saku Bimtek KPPS Pemilu 2024? Segini Besaran dan Tambahan Selain Gaji

Siswa yang diprioritaskan termasuk yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, dan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut masih dapat mendaftar jika gaji orangtua memenuhi kriteria.

Orangtua calon mahasiswa harus memiliki pendapatan kotor gabungan minimum Rp 4.000.000 per bulan atau paling banyak Rp 750.000 per anggota keluarga.

Pendapatan kotor mencakup gaji sebelum dipotong pajak dan potongan lainnya, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Februari 2024 Lengkap dengan Rute dan Harga Tiket

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x