Unej Hentikan Aktivitas, Setelah Dosen dan Karyawan meninggal Karena Positif Covid-19

- 18 November 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi Kampus.*
Ilustrasi Kampus.* /Pixabay

UTARA TIMES - Setelah dosen dan karyawan Universitas Jember (Unej) meninggal dunia karena terpapar COVID-19, maka Unej menghentikan aktivitas kantor dan perkuliahan untuk sementara waktu seiring dengan surat edaran Rektor Unej Iwan Taruna tentang sterilisasi kampus dan layanan di kantor pusat serta unit kerja.

"Hari ini Rektor mengeluarkan surat edaran Nomor 17365/UN25/TU/2020 tentang sterilisasi kampus Unej dalam rangka kewaspadaan pandemi COVID-19," kata Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto di kampus setempat, Rabu 18 November 2020.

Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya dan satu karyawan Universitas Jember meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif COVID-19 pada Selasa malam kemarin.

Baca Juga: Ibu Hamil Disarankan Diet Rendah Garam Cegah Pre-Eklampsia

"Menyikapi kondisi terakhir yakni terdapat dosen dan tenaga kependidikan Unej yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan berdasarkan hasil rapat pimpinan dengan pimpinan unit kerja serta Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana (TTDKB) COVID-19 maka dilakukan sterilisasi," tuturnya.

Ia menjelaskan sterilisasi (disinfeksi dan penyinaran sinar ultra violet) di Kantor Pusat dan unit kerja lainnya yang ditetapkan TTDKB COVID-19 Unej berdasarkan tingkat kerawanan/ancaman untuk mengendalikan penyebaran virus Corona demi keselamatan bersama. Sebagaimana dilansir dari Antara.

"Sehubungan dengan kegiatan sterilisasi itu, maka kegiatan/layanan di Kantor Pusat dan unit kerja yang disterilisasi mulai 18 November hingga 22 November dilakukan secara daring karena seluruh staf melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH)," katanya.

Baca Juga: Bagi Para Pencari Kerja Dan Pelaku UMKM Google Berikan Bantuan Sebesar 11 Juta Dollar AS

Selanjutnya untuk kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta aktivitas lainnya agar dilaksanakan secara daring melalui media MMP, zoom, dan media daring lainnya.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan tugas bekerja dari rumah bagi pejabat dan staf agar mengacu pada Surat Edaran No. 4990/UN25/KP/2020 tanggal 25 Maret 2020," ujarnya.

Kemudian bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 segera menghubungi TTDKB COVID-19 Unej.

"Sejumlah karyawan yang memiliki kontak erat dengan karyawan Unej yang meninggal dunia karena COVID-19 harus menjalani tes usap dan ada lima Tim TTDKB yang melakukan penelusuran (tracing) terhadap kontak erat itu," pungkasnya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x