Kunto Aji Tanggapi Peraturan Presiden Terkait Royalti Musik, Mas Kun: Simpan Kekhawatiranmu

8 April 2021, 12:20 WIB
Penyanyi Kunto Aji respek berat pada tempat usaha menengah ke atas yang sudah mengawali taat bayar royalty. /Instagram.com/@kuntoajiw

UTARA TIMES – Peraturan Presiden PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur regulasi royalti musik mendapat tanggapan dari musisi kenamaan Kunto Aji.

Kunto Aji memberi tanggapannya terkait PP No 56 Tahun 2021 di akun twitter pribadinya @KuntoAjiw.

Kunto Aji mengatakan jika regulasi royalti musik hanya menyasar pengusaha menengah keatas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 8 April 2021: Reno Bongkar Rahasia Ken, Argadana Kaget

 

“ Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu.” Cuit Kunto Aji di twitter pada 7 April 2021.

Kunto Aji juga mengatakan jika dirinya dengan senang hati jika lagunya dibawakan secara gratis.

“Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa.”

Baca Juga: Realisasi Mako Guspurla, Wilayah Natuna Kekuatan ZEE di Indonesia

Kunto Aji juga menyematkan cuplikan PP No 56 Tahun 2021 pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:1. Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaskud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

2. Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Kunto Aji berharap dengan PP No 56 Tahun 2021 para pemilik usaha mikro diberikan keringanan bahkan dapat digratiskan walaupun kemungkinannya kecil.

Baca Juga: Alasan Pasha Kembali Balapan Liar Dalam Buku Harian Seorang Istri Episode 8 April 2021

“Di UU (PP No 56 Tahun 2021) juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu sudah uang receh, dikasih keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal” cuit Kunto Aji di kolom komentar tweetnya.

Kunto Aji juga menambahkan jika sebagai konsumen baiknya tidak usah khawatir kalau ingin gitaran atau pesta ulang tahun di rumah, tinggal putar aplikasi musik.

“apalagi kalian sebagai konsumen, ya gak usah khawatir, pakai Spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah.”

Baca Juga: Keluarga Pondok Pelita Rayakan Kepulangan Andin dan Aldebaran dalam Ikatan Cinta 8 April 2021 Full Episode

Telah diketahui dalam PP No 56 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Layanan publik yang dimaksud diantaranya, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, Kapal Laut, Pameran, Bazar, Bioskop, Nada Tunggu Telepon, Bank, Kantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga Penyiaran Radio, Hotel, Kamar Hotel, Fasilitas Hotel dan Usaha Karaoke.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler