Dua Bocah Belasan Tahun Asal Semarang Mencuri Sepeda Motor, Polisi Tindak Melalui 'Restorative Justice'

7 Juni 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi bocah belasan tahun mencuri sepeda motor /Uncoveredlens/Pexels/Lensa Banyumas

UTARA TIMES- Dua bocah berusia belasan tahun asal kota semarang diduga Curanmor (mencuri sepeda motor) dan diadili melalui restorative justice.

Polisi setempat melakukan penyelesaian kasus Curanmor ( mencuri sepeda motor) itu melalui upaya restorative justice afau keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Irawan Anwar sebagai Kapolrestabes Kota Semarang.

Baca Juga: Covid-19 di Kudus Meningkat, TNI dan Polri Turun Tangan

Menurutnya kasus pencurian motor oleh dua bocah belasan tahun itu sudah di tutup alias terselesaikan secara adil. 

"Kasusnya sudah ditutup melalui 'restorative justice'," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu sebagimana dikutip dari Antara.

Menurut Kombes Pol Irawan kedua bocah tersebut berinisial NDW (14) dan SR (12) tahun yang didampingi orang tuannya melakukan mediasi atau pertemuan dengan korban di Mapolsek Kota Semarang.

Didalam mediasi itu disepakati bahwa korban tidak akan menuntur secara hukum dan memaafkan kedua tersangka bocah belasan tahun pencuri sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 7 Juni 2021 Full Episode, Aldebaran dan Andin Siap Beri Elsa Pelajaran

Adapun tersangka meminta maaf dan bersumpah untuk tidak mengulanginya lagi

Sebelumnya, Pencurian yang dilakukan dua bocah tersebut terjadi pada 30 Mei 2021 di Barbershop Dapper yang berlokasi di Jalam Kenconowungu Tengah, Semarang Barat.

Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor saat berada di tempat itu, Pencurian itu sendiri terungkap ketika ada warga yang mengenali sepeda motor curiam itu saat dikendarai oleh pelaku di jalan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler