Penghina Presiden dan DPR akan diberi Ancaman Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun

7 Juni 2021, 18:06 WIB
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat /Ilustrasi Pixabay/qimono/

 

UTARA TIMES- Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU KUHP mengenai penindakan terhadap orang yang melontarkan Penghinaan Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial, Pelaku akan diancam hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Selain dari pada Penghinaan Pejabat Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial yang akan diberikan ancaman hukuman, RUU KUHP ini juga akan berlaku terhadap lembaga Negara seperti DPR, adapun ancaman hukumannya berupa 2 tahun penjara.

Sebagaimana dikutip dari PMJnews, delik pidana diatas masuk dalam BAB IX Tindak Pidana Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara bagian satu tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara, adapun pasalnya terletak pada 353 RUU KUHP yang berbunyi:

Baca Juga: Dua Bocah Belasan Tahun Asal Semarang Mencuri Sepeda Motor, Polisi Tindak Melalui 'Restorative Justice'

1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Adapun ancaman hukuman akan diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Baca Juga: Waspada Covid-19, Airlangga: Tren Kenaikan Kasus Pasca Libur Lebaran Masih Meningkat

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Hukuman penghinaan akan lebih berat bila mana menimbulkan kerusahan yakni maksimal 3 tahun penjara.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler