Ridwan Kamil Diprotes Pengusaha Atas Tindakan Satpol PP, Pengusaha: Duh Pak Ridwan Saya Mau Curhat Dong!

14 Juli 2021, 11:33 WIB
Ridwan Kamil Diprotes Pengusaha Atas Tindakan Satpol PP, Pengusaha: Duh Pak Ridwan Saya Mau Curhat Dong /

UTARA TIMES – Baru-baru ini Ridwan Kamil diprotes seorang pengusaha karena penindakan Satpol PP selama PPKM darurat.

Ridwan Kamil diprotes oleh seorang pengusaha melalui unggahan Twitternya @DhafanRB, karena penindakan Satpol PP yang merampas kursinya, Rabu 14 Juli 2021.

Dalam unggahan Twitternya, dia (pengusaha) mengatakan bahwa sekarang kondisi sudah susah ditambah susah lagi oleh Satpol PP selaku bawahan Ridwan Kamil di Bandung.

Baca Juga: Warganet Jawa Tengah Ramai Serukan Ajakan Stop ‘Upload Berita Tentang Covid’, Ini Unggahan Mereka!

Selama PPKM darurat, pengusaha tersebut mengakui sudah melakukan peraturan yang diberikan oleh pemerintah, termasuk protokol kesehatan.

Pengusaha juga menulis curahan hatinya yang merujuk kepada Ridwan Kamil, karena kondisi yang saat ini sedang susah, akibat pemberlakuan PPKM darurat.

“Duh pak @ridwankamil saya mau curhat dong pak. Kondisi lagi susah seperti ini, malah tambah dibuat susah oleh bawahan bapak,” tulisnya dalam unggahan Twitternya.

Seperti dikutip dari laman Twitter miliknya, dia mengutarakan kekecewaan terhadap petugas gabungan Satpol PP dan Polisi yang mendatangi tempatnya untuk menyita kursi.

Menurut pengusaha tersebut, padahal dia sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan PPKM darurat, dan tempatnya kini pun sedang kosong.

Baca Juga: Kepanjangan PPKM Versi Gamers Ini Bikin Nyesek sampai AFK!

Satpol PP menindak dan menyita beberapa kursi yang secara sengaja khusus orang yang sedang menunggu pesanan untuk dibawa pulang.

Sementara, kursi untuk pesanan dine-in sudah disimpan di atas meja sesuai peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Alasan Satpol PP telah menyita barang tersebut, karena peraturan kursi harus disimpan di atas meja sesuai pasal 21 Perda ayat 5.

Isi Perda pasal 21 ayat 5:

“Pemerintah Daerah Provinsi melakukan upaya penyebaran dan pencegahan Covid-19, dengan cara:

a. Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat.

b. Menyiapkan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.

c. Menyiapkan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan, maupun tenaga nonkesehatan.”

Baca Juga: Laga Hibernian vs Arsenal : The Gunners Kalah, Banyak Seruan Arteta untuk Hengkang

Sementara itu, dalam peraturan tidak tertulis soal pemberlakuan menyimpan kursi di atas meja.

“Kita hanya ingin memberikan tempat yang nyaman untuk teman-teman ojek online dan yang take away selama menunggu, dan posisinya juga terbatas serta sudah kita kasih jarak,” tambahnya lagi dalam unggahan Twitternya @DhafanRB.

Pengusaha juga menulis lanjutannya untuk Ridwan Kamil dengan meminta tolong atas kejadian ini, karena menurutnya dia sudah menaati peraturan dan menjalankan protokol kesehatan agar tidak semakin dibuat susah oleh bawahannya yaitu, petugas di Bandung.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter @DhafanRB

Tags

Terkini

Terpopuler